Nah, akibat keprihatinan dengan sikap-sikap pengguna internet ini maka dicetuskan gerakan Internet Sehat oleh ICT Watch pada tahun 2002. Salah satu kegiatan awalnya ialah memperkenalkan program Internet Sehat ke publik secara luas pada 29 April 2002 dengan meluncurkan situs resmi dan brosur hardcopy Internet Sehat edisi perdana.
Sebulan sebelum peluncuruan tersebut, pada 13 Maret 2002, ICT Watch telah memulai gerakan internet sehat dengan bentuk advokasi offline kepada Majelis Ulama Indonesia. Sebelumnya, pada 10 Maret 2002, untuk kali pertama ICT Watch meluncurkan draft ide/gagasan tentang 5 (lima) langkah program advokasi Internet Sehat.
Terus apa sih sebenarnya pengertian Internet Sehat itu?
"Internet Sehat adalah internet yang isinya sesuai dengan kebutuhan pengguna internet sesuai dengan kriteria kelompok umur, profesi, keyakinan, tujuan dan kriteria lainnya yang tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan nilai moral manusia yang beradab"
Sudah punya gambaran kan tentang Gerakan Internet Sehat ini~
Yuk berkenalan dengan Iman dan Ines! |
- Membantu mengkampanyekan citra Internet sebagai media pendidikan dan hiburan yang positif bagi institusi keluarga dan institusi pendidikan.
- Membantu memberikan informasi dan materi acuan yang memadai bagi orang tua dan guru dalam menyikapi perkembangan Internet dan dampaknya.
- Membantu mengupayakan peningkatan penetrasi Internet di Indonesia dari pelanggan rumahan (keluarga) dan dari komunitas pendidikan secara aman dan bertanggung-jawab (aman bagi anak dan murid dengan tanggung jawab orang tua dan guru dalam memberikan pengawasan dan bimbingan)
Dasar hukum Internet Sehat :
Internet Sehat berlandaskan pada SK Menkominfo No. 28/KEP/M/Keminfo/1/2009 tentang Tim Sosialisasi Internet Sehat. Sedangkan peraturan-peraturan lainnya adalah
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp. 12.000.000.000
- UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda Rp. 5.000.000.000
Kemudian upaya pemanfaatan internet sehat dapat dilakukan melalui beberapa tindakan, yaitu :
- Regulasi UU ITE
- Pengembangan konten lokal yang positif
- Black List situs-situs negatif
- Penggalakan “Internet dan Keluarga” dengan menginstal software penangkal materi negatif
- Pencegahan e-mail spam
- Sosialisasi dengan keluarga berdasarkan interval usia
- Pembiasaan akses situs sehat
- Jangan mudah terpengaruh dengan data pribadi orang lain di internet yang menarik perhatianmu
- Waspadalah dengan siapapun yang ingin tahu terlalu banyak
- Curahkan perasaanmu kepada sahabatmu
- Segera hapus kiriman e-mail yang berisi file atau gambar-gambar mencurigakan dari orang tak dikenal
- Jauhi chat room atau mailing list yang isinya provokatif dan berisi hal-hal negatif lainnya
- Jangan mudah terperdaya oleh rayuan-rayuan seseorang di Internet yang mencoba mempengaruhimu
- Bahaya terbesar adalah jika seorang remaja putri bertemu dengan laki-laki yang baru saja dikenalnya melalui internet
So, Wise While Online, Think Before Posting!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar